Saksi Kunci Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Naik Status Sebagai Tersangka - Sumatera Executive

Breaking

Saturday, September 28, 2024

Saksi Kunci Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Naik Status Sebagai Tersangka



Kab.Padang Pariaman (SUMBAR).SE - Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, menaikan status saksi kunci dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan naik menjadi tersangka.


Hal ini disampaikan Kapolres Padang Pariaman, saat jumpa pers bersama awak media di AulaTathya Daraka Mako Polres Padang Pariaman, Sabtu (28/9/2024).


Didampingi Waka Polres Padang Pariaman Kompol Indra, Kabag OPS Kompol Edi Karan dan Kasat Reskrim Iptu AA Reggy, Kapolres menyatakan saksi kunci yang menjadi tersangka berinisial MJ alias DN.


Status MJ alias DN merupakan paman dari IS, ia terjerat pasal 221 KUHP tentang tindak pidana Obstruction of Justice, yaitu perbuatan yang menghalang-halangi atau merintangi proses hukum.


Akibat dari perbuatannya, IS berhasil melarikan diri selama 10 hari sebelum diamankan pihak kepolisian di hari ke 11, di rumah kosong di kawasan Padang Kabau, Kayu Tanam, 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman.


Berdasarkan perbuatannya, MJ terancam hukuman maksimal sembilan bulan penjara. Hukuman ini masih bisa bertambah karena pihak kepolisian sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam kasus lain.


"Kami masih terus dalami, sekarang sudah 21 saksi kami periksa. Barang bukti juga terus kami telusuri. Dalam waktu dekat setiap perkembangan akan kami informasikan," ujarnya. (in)

No comments:

Post a Comment

PT.Sumatera Executive News Mengucapkan, Selamat datang di Website www.sumateraexecutive.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga Anda puas