Padang (SUMBAR).SE - Sekda Prof.Sumbar Hansastri membuka secara resmi Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembinaan, Pengawasan Tata Kelola serta Tindak Lanjut Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah BUMD Air Minum Kab/Kota se Sumatera Barat, di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat (1/3/23).
Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 500-870-2021 tanggal 11 November 2021 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum, Kab/Kota se Sumatera Barat tahun 2022.
Dirut Perumda Air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal selaku Ketua PDAM se Sumatera Barat, bersama seluruh perwakilan Dirut/Direktur PDAM se Sumatera Barat, kembali menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembinaan, Pengawasan Tata Kelola Serta Tindak Lanjut Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah BUMD Air Minum Kab/Kota se Sumatera Barat.
Rapat yang dibuka oleh Sekda Prov Sumbar Bpk. Drs. H. Hansastri, Ak., M.M., CFrA, ini juga turut dihadiri oleh Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri, Bapak Dr. Drs. H. Budi Santoso, M.Si, Kepala BPKP Perwakilan Sumatera Barat, Ibu Dessy Adin, M.M., M.Si, CA, CGCAE, serta beberapa perwakilan Bagian Perekonomian se Sumatera Barat.
Dalam sambutannya, Sekda Prov.Sumbar mengharapkan peran BUMD harus terus dioptimalkan demi kesejahteraan masyarakat, dan juga dapat menghasilkan kebijakan dan langkah-langkah bersama dalam upaya memajukan semua PDAM dari berbagai sisi dalam manajemen air minum di Sumatera Barat. (rel)
No comments:
Post a Comment