JAKARTA. SE - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyorot Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008, yang multi tafsir.
Penerapan UU ITE seringkali meresahkan masyarakat dan bisa menjadi alat kriminalisasi.
Hal itu diungkapkan oleh LaNyalla saat bertemu pakar telematika yang juga politisi Partai Demokrat, Roy Suryo, di Ruang Kerja Ketua DPD RI, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022)
"UU ITE ini masih menjadi PR kita bersama. Implementasinya seringkali menjadi alat untuk membungkam pihak-pihak yang kritis terhadap rezim," ujar LaNyalla.
Dalam kesempatan itu Roy Suryo yang datang didampingi istrinya, Ririen Suryo, dan tokoh Tionghoa Budha, Lies Sungkharisma, menyinggung kasus UU ITE yang tengah menjeratnya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut tersandung kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.
"Padahal saya tidak mengedit gambar tersebut. Substansi saya di Twitter itu adalah memprotes kenaikan harga masuk Candi Borobudur dengan melampirkan gambar tersebut. Jadi yang membuat meme itu adalah orang lain," tegasnya.(*)
No comments:
Post a Comment