Ketua Komisi IV DPR RI Sudin saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Bandar Lampung, Jumat (3/9/2021). Foto: Ann/Man |
Jakarta.SE - Ketua Komisi IV DPR-RI mengatakan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya saat ini telah berlaku selama 30 tahun dan dirasa sudah tidak efektif lagi untuk melindungi sumber daya alam Indonesia, seiring banyaknya perubahan pada undang-undang berkaitan.
Sudin mengatakan, selama tiga dekade sudah banyak perubahan yang terjadi. Baik perubahan lingkungan strategis nasional maupun beberapa kebijakan internasional terkait pengelolaan sumber daya alam hayati dan konservasi yang sudah diratifikasi juga belum diatur dalam UU tersebut.
“UU Nomor 5 Tahun 1990 ini umurnya sudah 31 tahun tidak pernah direvisi. Artinya, sudah ketinggalan zaman, baik masalah hukum, sanksi dan lain-lain. Karena itu, kami ingin minta masukan terkait dengan UU ini," ujar Sudin usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Bandar Lampung, Jumat (3/9/2021). Turut hadir Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, Dirjen KSDAE KLHK Wiratno dan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay.
Sudin menambahkan, salah satu poin revisi yang dibahas yakni hukuman atau sanksi bagi pelaku perusakan dan perburuan liar di hutan konservasi. “Bagaimana hukuman buat yang perusak perambah hutan, termasuk yang membunuh satwa yang dilindungi. Kita perberat aja semuanya, termasuk denda dan sanksi sosial. Ini yang paling penting sebenarnya sehingga ada efek jera," jelas politisi dapil Lampung ini.
Sementara, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan pada prinsipnya Pemprov Lampung setuju dengan revisi UU Konservasi. Ia mengatakan, kurang lebih 30 persen kawasan Lampung adalah hutan dan yang masih berfungsi baik kurang lebih 25 persen. Pihaknya pun mengusulkan konsep terkait lingkungan dalam revisi UU 5/1990, khususnya di Lampung. "Secara konsepsional telah kita sampaikan kepada anggota DPR RI. Harapannya, bisa menguntungkan bagi Lampung," kata Arinal.
Sebelumnya, Tim Panja Komisi IV DPR RI juga menjaring masukan dari berbagai stakeholder dan civitas akademika di Universitas Lampung serta mengunjungi Taman Nasional Way Kambas. Diharapkan melalui revisi RUU KSDAE ini memberikan penguatan hukum untuk melindungi hutan dan ekosistemnya. (ann/sf/hms)
No comments:
Post a Comment