Padang (SUMBAR).SE - Sebanyak 104 orang dari 52 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Padang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Tahun 2021.
Bimtek yang diikuti oleh Tim Penggerak dan Anggota Focal Point Pengarusutamaan Gender (PUG) tersebut berlangsung di Hotel Axana, Kamis (15/4/2021).
Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan, Kualitas Keluarga, Data dan Informasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang Wirdanis mengatakan, Bimtek ini digelar selama dua hari (15 sampai dengan 16 April 2021) dengan menghadirkan narasumber dari Inspektorat dan pusat studi wanita Universitas Andalas.
"Dalam Bimtek ini nantinya akan di bahas berbagai isu-isu perioritas seputar pengarusutamaan gender. Semoga dengan adanya bimtek ini dapat menyamakan pandangan dan pemahaman pelaksanaan PUG di Kota Padang dan meningkatkan kapasitas kelembagaan terutama sumber daya manusia," sebutnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Padang Endrizal mewakili Wali Kota Padang sewaktu membuka kegiatan tersebut mengatakan, saat ini secara umum kondisi perempuan dalam berbagai sektor pembangunan di Indonesia masih tertinggal.
Dalam Gender Development Index (GDI) dan Gender Empowerment Measaurment (GEM) menunjukan masih adanya kesenjangan gender antara perempuan dan laki-laki dengan kondisi perempuan yang masih tertinggal.
Fakta inilah yang membuat pemerintah memberi perhatian serius supaya tercapainya kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan.
"Oleh karena itu sebagai langkah strategis dalam mewujudkan adanya kesetaraan gender dalam pembangunan adalah dengan menerapkan strategi pengarusutamaan gender (PUG) dalam pembangunan," jelas Endrizal.
Asisten menambahkan, PUG telah menjadi kebijakan pemerintah dengan diterbitkan Instruksi Presiden Nomor Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, yang menginstruksikan kepada seluruh kementerian, kepala daerah dan lembaga terkait untuk melaksanakan pengarusutamaan gender dalam kondisi pembangunan.
Lebih jauh dikatakan, untuk pelaksanaan percepatan pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) yakni Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang strategi nasional percepatan pengarusutamaan gender melalui perencanaan dan penganggaran yang responsif gender (PPRG).
"Didaerah juga telah dipertegas dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2011 tentang pelaksanaan PUG di daerah dengan fokus pada perencanaan dan penganggaran yang responsif gender (PPRG)," ungkapnya.
"Melalui pangarusutamaan gender ini diharapkan mampu mentransformasikan satu kondisi keadaan tidak setara antara perempuan dan laki-laki dalam hak-haknya dan kondisi sosial menjadi setara bagi keduanya serta terpenuhi kebutuhan strategis gender," imbuhnya. (Mul/Prokompim Pdg)
No comments:
Post a Comment