Padang(SUMBAR).SE - Pemerintah Kota Padang melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) mengadakan acara Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kegiatan yang akan berlangsung selama 2 hari (16-17 Maret 2021) tersebut secara resmi dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang Hendri Septa, di Hotel Rocky Plaza, Selasa (16/03/2021).
Plt Wako mengatakan, proses pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional, terutama sektor ekonomi. PBJ pemerintah turut berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produksi dalam negeri; peningkatan peran usaha mikro, kecil dan menengah serta pembangunan berkelanjutan.
Lebih lanjut Plt Wako menjelaskan, proses pengadaan barang/jasa pemerintah harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta mempedomani peraturan yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.
"Dalam Perpres 12 Tahun 2021 pemerintah melakukan perubahan nilai paket untuk usaha kecil, sehingga dapat memberikan kesempatan yang lebih luas kepada usaha kecil dan koperasi, yang diharapkan dapat berdampak terhadap pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19," jelasnya lagi.
“Dengan diberlakukan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 ini diharapkan dapat memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar- besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, kecil dan menengah," imbuhnya.
“Pada kondisi pandemi ini setiap rupiah yang dibelanjakan harus mampu memberikan nilai tambah bagi pencapaian kebutuhan barang/jasa pemerintah yang akan berdampak pada percepatan penyerapan anggaran dan kesejahteraan rakyat khususnya Kota Padang,” jelas Hendri lebih lanjut.
Hendri juga menekankan, disamping mengikuti peraturan yang berlaku, PBJ pemerintah juga harus dikelola oleh SDM pelaku pengadaan yang kompeten, agar tidak terjadi permasalahan yang bermuara pada persoalan hukum.
"Kewenangan, fungsi dan tanggungjawab masing-masing pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah juga telah diatur dengan tegas dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2021, untuk itu kami berharap kepada para pelaku pengadaan, mulai dari Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), POKJA pemilihan dan pejabat pengadaan agar dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait PBJ pemerintah," harapnya.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan adanya satu peningkatan kualitas, pemahaman dan persepsi yang sama antara pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah agar bekerja secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sehingga terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih sebagaimana komitmen kita bersama,” pungkasnya.
Sementara itu Plh. Kabag Pengadaan Barang/Jasa Setdako Padang Ramadoni Satry menyampaikan, tujuan utama dari sosialisasi tersebut adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman SDM pelaku pengadaan tentang tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah yang baik dan benar sesuai aturan dan perundang-undangan, meningkatkan kualitas layanan pengelolaan PBJ secara profesional, transparan dan akuntabel.
"Semoga apa yang menjadi keluhan, keraguan dan kesulitan bagi pelaku PBJ di setiap OPD termasuk Kelurahan dan Puskesmas selama ini dapat terjawab melalui kegiatan ini," harap Donisa.
Bertindak sebagai narasumber Kepala LKPP RI Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto, SH, M.Hum serta Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) Debby Sandra, S.Kom, MM dan Dr. H. Fahrurazy, M.Pd.
Turut hadir mendampingi Plt Wako Padang Sekda Kota Padang Amasrul, Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Endrizal dan Inspektur Andri Yulika.(Mul/BT/Prokompim Pdg)
No comments:
Post a Comment