Pastikan Pelaksanaan PSBB Berjalan Baik, Wawako Hendri Monitoring Sejum Pasar - Sumatera Executive

Breaking

Sunday, May 10, 2020

Pastikan Pelaksanaan PSBB Berjalan Baik, Wawako Hendri Monitoring Sejum Pasar

d4

Padang (SUMBAR).SE - Guna memastikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berjalan dengan baik dan sesuai harapan, Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa melakukan monitoring ke sejumlah titik di Kota Padang.

Seperti diketahui, dalam rangka mempercepat pemutusan mata rantai virus corona (covid-19) di Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Surat Keputusan Gubernur Irwan Prayitno sudah memutuskan perpanjangan masa PSBB dari 6-29 Mei 2020.

“Hal ini kita lakukan guna memastikan apakah masyarakat memenuhi semua aturan yang ada di PSBB atau tidak. Begitu juga bagi aparat terkait yang ditunjuk dalam bertugas, apakah bertugas dengan baik sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau tidak,” ujar wawako kepada wartawan di sela peninjauan, Sabtu (9/5/2020) lalu.

Hendri menyebut, peninjauan pertama yang ia lakukan yaitu menyasar Pasar Raya Padang. Ia pun mengimbau dan menekankan kepada seluruh pedagang dan pembeli wajib menggunakan masker. Hal ini guna menghindari penyebaran covid-19.

Beranjak dari Pasar Raya Padang Wawako pun melanjutkan peninjauan ke Pasar Tanah Kongsi guna memeriksa posko pemeriksaan yang ada di sana sekaligus memberikan motivasi kepada petugas.

Tak berhenti di situ, Wakil Wali Kota Padang tersebut juga melanjutkan peninjauan ke pasar tradisional yang ada di Kelurahan Pasie Nan Tigo sebelum menuju Pasar Lubuk Buaya.

Lebih lanjut ungkap Wawako, dalam setiap peninjauan yang dilakukannya ia selalu mengingatkan dan mengedukasi masyarakat agar menggunakan masker sewaktu jika terpaksa beraktifitas ke luar rumah. Tak hanya itu, ia pun juga menanyakan kondisi pedagang serta jual beli dagangannya. (in)

No comments:

Post a Comment

PT.Sumatera Executive News Mengucapkan, Selamat datang di Website www.sumateraexecutive.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga Anda puas