Jakarta. SE - Jelang peringatan puncak Hari Kemerdekaan ke-73 Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2018,, Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan kepada 8 orang penerima. Penganugerahan tanda kehormatan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 15 Agustus 2018.
Kali ini, tanda kehormatan Bintang Mahaputera diberikan kepada 4 orang penerima, 2 orang penerima Bintang Budaya Parama Dharma, 1 orang penerima Bintang Jasa Pratama, dan 1 orang penerima Bintang Jasa Nararya.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/TK/Tahun 2018 tanggal 14 Agustus 2018 menetapkan Gusti Kanjeng Ratu Hemas, anggota DPD RI Periode 2009-2014 dan 2014-2017 sebagai penerima Bintang Mahaputera Utama.
Sedangkan 3 tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya dianugerahkan kepada Founder dan CEO of Mayapada Group Dato' Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A., Wakil Ketua Komisi Yudisial Periode 2013-2015, Dr. H. Abbas Said, S.H., M.H., dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Periode 2008-2018 Dr. Abdul Haris Semendawai, S.H., LL.M.
Sementara itu, tanda kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma dianugerahkan Presiden Joko Widodo dalam kesempatan yang sama kepada perupa dan pendidik R.J. Katamsi (alm) dan penari serta akademisi Prof. Dr. R.M. Soedarsono. Penganugerahan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 98/TK/Tahun 2018 tanggal 14 Agustus 2018.
Lebih lanjut, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 99/TK/Tahun 2018 tanggal 14 Agustus 2018 menetapkan penganugerahan tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Dr. Sumarsono, M.D.M. dan tanda kehormatan Bintang Jasa Nararya kepada Karo Umum Kemenkopolhukam H. Khairul Alam, S.Sos., M.Si.
Mengutip siaran pers Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Laksma TNI Imam Suprayitno yang dipublikasikan pada 15 Agustus 2018, dalam memberikan pertimbangan dan usulan penganugerahan tanda kehormatan tersebut Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yang mengatur kriteria pemberian tanda kehormatan.
Kriteria tersebut di antaranya adalah berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara serta berjasa besar dalam meningkatkan, memajukan, dan membina kebudayaan bangsa dan negara.
#SUMBER: Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden
By Machmudin
No comments:
Post a Comment