DPRD Kota Padang menggelar paripurna internal penyampaian hak angket mengenai Baznas Kota Padang, Jumat 8 Juni 2018. |
Rapat paripurna tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti, didampingi oleh Wakil Ketua Wahyu Iramana Putra dan Sekretaris DPRD Kota Padang Syahrul Daulay.
“Setelah melihat daftar hadir, dari 45 orang anggota dewan, yang hadir pada rapat paripurna ini sebanyak 29 orang anggota dewan,” ujar Elly ketika membuka rapat paripurna tersebut.
Rapat paripurna tersebut tidak dihadiri oleh enam orang anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), lima orang anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dua orang anggota Fraksi Partai Gerindra, satu orang anggota Fraksi Partai Hanura dan dua orang anggota Fraksi Partai Golkar (gabungan Partai Golkar dan PBB).
Pembacaan penyampaian oleh inisiator hak angket dilakukan oleh mantan Ketua DPRD Kota Padang, Erisman Chaniago. Padahal, sebelumnya disepakati yang akan membacakan adalah Evi Amri, Ketua Fraksi Partai Hanura.
Pada kesempatan itu, Erisman menyampaikan kronologi yang menyebabkan hak angket tersebut diinisiasi oleh sebanyak 30 orang anggota DPRD Kota Padang. Dari 30 orang yang menandatangani usulan hak angket, yang hadir dalam rapat paripurna hanya sebanyak 25 orang.
Berjumlah 25 orang inisiator hak angket yang hadir tersebut adalah: Maidestal Hari Mahesa, Wahyu Iramana Putra, Jumadi, Muzni Zen, Miswar Jambak, Mailinda Rose, Osman Ayub, Rafli, Iswandi, Yulisman, Syafaruddin, Yendril, Ilham Maulana, Dasman, Delma Putra, Elly Thrisyanti, Dewi Susanti, Yuhilda Darwis, Amrizal Hadi, Dian Anggraini Oktavia, Zulhardi Z Latif, Elvi Amri, Azirwan dan Erisman.
Sedangkan 5 orang lainnya tidak hadir karena 4 orang masih berada di luar daerah dan satu orang sedang sakit, yaitu Emnu Azamri dari Fraksi Partai Gerindra.
Erisman membacakan usulan hak angket anggota DPRD Kota Padang. Hak angket dilayangkan oleh anggota dewan, urai Erisman, disebabkan keengganan Baznas Kota Padang memberikan informasi yang diminta oleh DPRD Kota Padang terkait pengelolaan dana zakat yang dikumpulkan Baznas Kota Padang. Padahal, pengelolaan dana umat mestinya dilakukan secara transparan dan siapa pun berhak untuk mengaksesnya.
“Sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Padang hari Kamis tanggal 21 Mei 2018 rapat internal DPRD Kota Padang yang dijadwalkan tentang penyampaian oleh inisiator hak angket Baznas Kota Padang sebagaimana undangan yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti, dilaksanakan hari ini,” ungkap Erisman.
Usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra kepada wartawan mengatakan, banyak persoalan yang terjadi di tubuh Baznas Kota Padang. Ini diketahui setelah Komisi IV beberapa kali melakukan hearing dengan Baznas Kota Padang.
“Terungkaplah adanya Baznas Kota Padang mempunyai 18 rekening bank, terungkaplah Baznas Kota Padang itu mempunyai deposito di beberapa bank. Itu sebenarnya yang terjadi,” kata Wahyu.
Selain itu, jelas Wahyu, juga terungkap laporan-laporan tentang kegiatan kepada mustahik yang adanya miliran rupiah, tapi nama orangnya tidak ada. Padahal, berdasarkan PP nomor 23 tahun 2014, setiap penyaluran dana harus by name by address.
“Tentu harusnya ada perencanaannya sebelumnya, tidak bisa diberikan secara mendadak demikian. Ada juga bantuan Baznas kepada pihak-pihak luar, misalnya ke Banda Aceh. Hari ini saya katakan, silahkan semua fraksi untuk mempelajarinya,” tegasnya.
Ia membantah pengajuan hak angket tersebut ada kaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang 2018. Cuma kebetulan saja bertepatan dengan adanya Pilkada.
“Tidak ada kaitan dengan Pilkada. Saya juga heran, mestinya pihak hukum sudah masuk ke ranah persoalan ini. Mana Tipikor, mana Kejaksaan, kan sudah menggema ke ranah pembuat APBD. Kenapa tidak masuk mereka? Sementara, yang kecil-kecil diungkap,” pungkas Ketua DPD Partai Golkar Kota Padang ini.
Menurut Wahyu, kalau Baznas tidak salah, kenapa mesti takut dana umat dipertanyakan orang. Pengelolaan dana umat mestinya seperti pengelolaan keuangan masjid. Dilaksanakan secara transparan dan setiap saat umat bisa melihatnya.
“Kenapa kita mengajukan hak angket kepada walikota, karena walikota yang meng-SK-an orang (pengurus Baznas, red) ini. Selain itu, Perda nomor 10 tahun 2012 itu belum pernah berubah, bahwa Baznas itu wajib memberikan laporan kepada walikota dan DPRD, baik itu satu kali tiga bulan, satu semester, dan tahunan,” jelasnya.
Tak hanya itu, kata Wahyu, pada dua SK kepengurusan Baznas masih mencantumkan konsideran Perda nomor 10 tahun 2012 tersebut. Ini membuktikan, Perda tersebut masih berlaku.
“Saya tegaskan lagi, tidak ada kaitannya dengan Pilkada. Ini murni soal pengelolaan dana Baznas dan SK kepengurusan, dan adanya PAW pengurus, namun pengurus yang menggantikan tidak pernah ikut Pansel,” tuturnya.(adv/by)
No comments:
Post a Comment