Padang (SUMBAR), SE - Diharapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang agar meningkatkan upaya persuasif dengan melakukan pembinaan terhadap pengelola angkutan online agar segera mengajukan perizinan resmi.
Ungkap Anggota Komisi III DPRD Kota Padang Muzni Zein (4/4), "hal ini dilakukan untuk mengatasi kekisruhan dan melindungi secara hukum hak-hak mereka para pengemudi transportasi daring (online) ini.
Keberadaan angkutan online sulit terdeteksi di lapangan karena tidak ada penanda khusus. Perlu penekanan dilakukan terhadap pembinaan badan hukum angkutan online agar segera mengurus perizinannya sesuai aturan.
Sehingga mereka bisa beroperasi secara legal karena syarat resmi terpenuhi, Dan diharapkan semua angkutan online yang beroperasi, harus sudah berizin." tuturnya. (ade/09)
No comments:
Post a Comment