Padang (SUMBAR), SE - Ketua Komisi IV DPRD Padang, Maidestal Hari Mahesa terus mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk membatalkan atau merevisi Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor 11 tahun 2018 tentang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
“Kami tetap mendesak Perwako tersebut dibatalkan atau direvisi. Kami dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tetap berjuang untuk itu,” tegas Esa ini, Jumat (27/4/2018).
Bahkan, kata Esa, ia bersama fraksinya tetap meminta Perwako Nomor 11 tahun 2018 yang dianggap mengebiri bantuan sosial kepada masyarakat tersebut untuk dibatalkan. Ia selama ini mendesak agar DPRD Padang mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan.
“Cuma saya tidak tahu, karena ada pimpinan yang bilang tidak usah mengeluarkan rekomendasi, tetapi cukup pembicaraan pimpinan dengan Pemko. Sekda memang mengatakan akan memperbaiki, tetapi bagian mana yang diperbaiki, belum kelihatan bagi kita,” ungkap Ketua DPC PPP Kota Padang ini.
Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti mengatakan mengenai Perwako Nomor 11 Tahun 2018 yang diterbitkan 24 Januari 2018 oleh Walikota jelang cuti kampanye, DPRD Padang menyayangkan karena dengan aturan Perwako tersebut dinilai terjadi pemangkasan anggaran luar biasa pada kategori besaran anggaran pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
“Tapi kita harapkan agar Perwako ini untuk ditinjau ulang kembali sudah disampaikan kepada Sekda dan saat ini kan masih belum ada finalisasinya, ” kata Elly.
(TS-bambang)
No comments:
Post a Comment