Masinton Pasaribu, Politisi PDI-Perjuangan |
Jakarta. SE - Masinton Pasaribu, Politisi PDI-Perjuangan mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjerat kepala daerah setelah mereka ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pilkada Serentak 2018.
"Kalau petahana kan bukan baru menjabat sekarang. Ada lima tahun masa jabatan gubernur, bupati, wali kota. Pertanyaannya, ke mana KPK kemarin selama lima tahun?" kata Masinton dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (17/3/2018).
Lebih lanjut Masinton menjelaskan "Kenapa baru bergerak sekarang? Karena korupsi kan bukan kasus tiba-tiba, kecuali jika ada OTT (operasi tangkap tangan)," ucapnya.
Anggota Komisi III DPR ini menilai, langkah KPK tersebut justru mengindikasikan bahwa lembaga antirasuah bersikap politis.
Masinton menilai sudah tepat imbauan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto yang meminta KPK agar menunda proses hukum terhadap peserta Pilkada Serentak 2018. "Kepolisian dan kejaksaan juga bisa menahan diri. Ini kan supaya tidak terganggu. Supaya KPK tidak disangka ikut main politik," kata dia.
Masinton juga mengktitik Ketua KPK Agus Rahardjo yang sudah mengumbar terlebih dahulu rencana penetapan tersangka terhadap sejumlah calon kepala daerah. Seharusnya, KPK baru boleh bersuara setelah seorang memang sudah resmi ditetapkan tersangka. "Tidak perlu gembar-gembor," kata dia.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menyatakan bahwa KPK akan mengumumkan sejumlah calon kepala daerah yang akan segera ditetapkan menjadi tersangka. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pun mengimbau agar KPK menunda segala proses hukum terhadap para calon kepala daerah untuk menghindari kegaduhan politik.
Meski demikian, KPK tetap melakukan pengusutan korupsi calon kepala daerah. Pada Jumat (16/3/2018) kemarin, KPK mengumumkan calon gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009.
(SE012/Ihsanuddin kompas.com)
No comments:
Post a Comment