Padang (SUMBAR), SE - Elly Thrisyanti Ketua DPRD Kota Padang, mengaku terkejut dengan diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial pada tanggal 24 Januari 2018.
Hal itu mendapat reaksi keras dari Wakil Rakyat Kota Padang dengan segera membahasnya pada rapat pimpinan DPRD Kota Padang, Senin (12/3).
Ditegaskannya yang tahu dengan kondisi masyarakat dan berhadapan langsung dengan masyarakat adalah anggota dewan. Untuk menyerap aspirasi masyarakat, anggota dewan melakukan reses ke daerah pemilihan masing-masing.
“Kita adalah wakil dari rakyat dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tentang Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan, kita melakukan reses di awal-awal tahun. Tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat tersebut untuk dimasukan ke dalam Pokir tersebut,” tegasnya, Senin, 12 Maret 2018.
Setelah aspirasi masyarakat dimasukan ke dalam Pokir, tahu-tahunya keluar Perwako yang membatasi jumlah bantuan hibah dan sosial kepada masyarakat. Akibatnya, anggota dewan menjadi serba susah nanti berhadapan dengan masyarakat.
“Masyarakat sudah menyampaikan aspirasi ketika reses. Sudah kita masukan ke Pokir, tahu-tahu ada kendala bahwa dibatasi jumlahnya. Tentu kita serba susah jadinya,” pungkasnya.
Dikatakan Elly, alasan Perwako ini keluar yaitu adanya pertanyaan atau temuan dari KPK melalui RAD BPK, Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk percepatan pemberantasan korupsi. Selain itu juga adanya evaluasi APBD oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dengan adanya temuan pemeriksaan BPK RI yang mempertanyakan dasar penerimaan hibah dari objek yang sama.
No comments:
Post a Comment