Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah AKBP Suprinarto. |
Semarang(JATENG).SE- Kepala Rutan Purworejo, Jawa Tengah, Cahyono Adhi Satriyanto, dijerat dengan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang karena diduga menerima ratusan juta rupiah dari bisnis narkoba yang dilakukan narapidana bernama Kristian Jaya Kusuma.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah AKBP Suprinarto mengatakan, "Yang bersangkutan diduga menerima aliran dana mencapai ratusan juta rupiah dari napi tersebut," katanya di Semarang, Selasa (16/01).
Menurut Suprinarto, uang dari pengendali bisnis narkotika itu diserahkan melalui transfer rekening bank.
Lanjutnya, Dari pemeriksaan sementara, Cahyono menerima uang itu sejak menjabat sebagai Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan.
"Sampai menjabat sebagai kepala rutan ini diduga masih menerima uang," ungkapnya.
Selain Cahyono, BNN juga menangkap beberapa orang yang diduga terkait dengan aliran dana dari bisnis narkotika ini.
Cahyono dan Kristian Jaya sudah dibawa ke BNN Pusat di Jakarta untuk pengembangan perkara tersebut.
# SE-003
No comments:
Post a Comment