Juru Bicara KPK Febri Diansyah.(foto: republika.co.id) |
JAKARTA.SE- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyatakan mahar politik dan politik uang dalam suatu proses pemilihan umum dapat menciderai proses demokrasi.
"Kalau kemudian dalam prosesnya itu ada mahar politik atau ada politik uang, tentu itu akan menciderai proses demokrasi itu sendiri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/1/2018), dilansir dari kompas.com.
Febri menyatakan, adanya mahar politik dan politik uang itu juga akan berdampak buruk bagi pemberantasan korupsi ke depannya.
Pasalnya, jika untuk menjadi kepala daerah butuh 'ongkos mahal', maka ketika terpilih kepala daerah itu berpotensi melakukan korupsi.
"Kalau biaya politik masih mahal, tentu saja kepala daerah akan beresiko melakukan korupsi kembali," ujar Febri.
Kepala daerah yang tersandung kasus korupsi, bisa dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor.
Ia menyebut, sepanjang KPK berdiri sudah ada 78 kepala daerah yang diproses hukum, dari 92 kasus korupsi.
KPK berpesan, di tahun politik ini di mana penyelenggaraan pilkada serentak akan berlangsung, prosesnya dapat dilangsungkan dengan benar.
"Kalau pilkada dijalankan dengan benar tentu akan lebih meminimalisir terjadinya korupsi nantinya," ujar Febri.(*)
#SE-003/ kompas.com
No comments:
Post a Comment