Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie saat mendampingi kunjungan kerja Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ke perbatasan negara beberapa waktu lalu. (Foto : Humas Pemprov Kaltara) |
Tanjung Selor(KALTARA).SE- Untuk merealisasikan kawasan terpadu di wilayah perbatasan, Pemerintah Pusat telah mencanangkan pembangunan 9 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di wilayah perbatasan RI pada 2019 nanti. Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, empat di antaranya, bakal dibangun di perbatasan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
“Ini sesuai usulan yang disampaikan Pemprov Kaltara, yakni PLBN Long Midang, Labang dan Sungai Nyamuk di Kabupaten Nunukan, dan PLBN Long Nawang di Kabupaten Malinau,”sebut Irianto.
Gubernur mengatakan, berdasarkan laporan Kepala Biro Pengelolaan Perbatasan Negara (PPN) Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara Samuel ST Padan mengatakan, saat ini usulan draf Instruksi Presiden (Inpres) terkait pembangunan 9 PLBN tersebut masih berada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Diharapkan, dalam tahun ini draf tersebut sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
“Drafnya sudah tuntas, tinggal finalisasi saja oleh BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan),” kata Irianto.
Dengan 4 PLBN itu, sedianya menurut Irianto, diharapkan mampu mengcover proses pengawasan seluruh wilayah perbatasan Kaltara. Sebagaimana diketahui, panjang garis perbatasan Kaltara mencapai 1.380 kilometer.
“Usulan PLBN ini, lebih memfokuskan pada jumlah penduduk. Dan, PLBN yang masuk dalam draf Inpres itu, berdasarkan hasil kajian kami, wilayah tersebut secara tradisional sudah lama dipakai untuk pelintasan masyarakat di wilayah perbatasan,“ papar Irianto. Pun demikian, PLBN yang ada kelak, akan menjadi titik tolak untuk mengembangkan pembangunan di wilayah perbatasan.
Sementara itu, Kepala Biro PPN Setprov Kaltara, Samuel ST Padan mengatakan, keberadaan PLBN tersebut juga sudah selaras dengan kesepakatan forum Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo).
“Keberadaan PLBN ini akan memicu multiplier effect. Karena PLBN dapat meningkatkan penataan ketertiban di daerah perbatasan. Dan, kalau sudah ada PLBN di daerah perbatasan berarti ada tanggung jawab bersama baik masyarakat maupun pemerintah,” kata Samuel.
Satu unit PLBN butuh dana sekitar Rp 100 miliar. Dananya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan dana itu, ada sejumlah fasilitas akan dilengkapi pada PLBN yang dibangun.
“Nantinya, PLBN ini diberi nama PLBN Terpadu karena semua aspek di dalamnya akan dibangun. Seperti pembangunan kantor imigrasi, bea cukai, dan lainnya,” jelas Samuel.
Pemerintah daerah sendiri, berkewajiban untuk mengkoordinasikan dan menyiapkan lahan siap bangun bagi PLBN. Lalu, melaksanakan pengalihan aset barang milik negara, memfasilitasi percepatan pelaksanaan pembangunan PLBN Terpadu.
“Selain itu, Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kaltara dengan dukungan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Malinau dan Nunukan berkewajiban juga untuk mempercepat proses perizinan,” sebut Samuel. Dipastikan pula, lahan yang akan digunakan sudah tersedia sekitar 5 hingga 10 hektare. Bahkan, masyarakat pun siap menghibahkan lahannya untuk kepentingan pembangunan PLBN.
# humas
No comments:
Post a Comment